Setelah memahami pentingnya berjamaah, kita perlu memahami bagaimana ‘amal
jama’i bekerja. Elemen utama dalam ‘amal jama’i adalah musyawarah (syura). Dalam
keputusan-keputusan yang berkaitan dengan strategi dakwahnya, Rasulullah SAW
seringkali bermusyawarah dengan para sahabat.
Dikisahkan Dr. Muhammad Said Ramadhan Al Buthy dalam Fiqhus Sirah, menjelang Perang Uhud Rasulullah SAW meminta masukan
dari para sahabat dalam memutuskan akan menyambut musuh di luar kota Madinah
atau bertahan di dalam kota. Golongan tua termasuk sang munafiq Abdullah Bin
Ubay Bin Salul memilih bertahan. Sedangkan golongan muda berkata, “Wahai
Rasulullah, bawalah kami keluar menghadapi musuh kita agar mereka tidak
menganggap kita takut dan tidak mampu menghadapi mereka”. Akhirnya Rasulullah
menyetujui pendapat golongan muda.
Ketika Rasulullah telah mengenakan baju perangnya, golongan muda ini
menyesal telah memaksa Rasulullah. Mereka berkata, “Kami telah mendesak anda,
wahai Rasulullah, padahal tidak selayaknya kami seperti itu. Maka jika anda
suka duduklah saja”. Rasulullah menunjukkan sikap konsekuen dengan menjawab,
“Tidak pantas bagi seorang Nabi apabila telah memakai pakaian perangnya untuk
meletakkannya kembali sebelum berperang”.
Setelah seribu orang pasukan berangkat menuju Bukit Uhud, di tengah jalan
golongan munafiq berbalik arah. Abdullah Bin Ubay Bin Salul berkata, “Dia (Nabi
SAW) tidak menyetujui pendapatku malah menyetujui pendapat anak-anak kecil dan
orang-orang awam. Kami tidak tahu untuk
apa kami harus membunuh diri kami sendiri”. Begitulah orang-orang munafiq tidak
mau menerima hasil musyawarah.